Menu

DPRD Indragiri Hilir Gelar Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024

Ramadana 27 Jun 2024, 10:58
DPRD Indragiri Hilir Gelar Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024.
DPRD Indragiri Hilir Gelar Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2024.

RIAU24.COM - Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, bertempat di Gedung Paripurna  DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (26/06/2024) malam.

Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua l DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Edi Gunawan serta dihadiri oleh anggota DPRD kabupaten Indragiri Hili dan Unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir serta para pejabat dilingkungan Pemkab Inhil. 

Adapun agenda rapat paripurna ke-9 masa persidangan ll tahun sidang 2024 yaitu 
1. Tanggapan Bupati Indragiri Hilir 

terhadap pandangan umum fraksi-fraksi 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
kabupaten Indragiri Hilir terhadap usulan rancangan peraturan daerah kabupaten Indragiri Hilir tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025-2045.
2. Pembentukan panitia khusus DPRD kabupaten Indragiri Hilir.
3. Dewan mengambil keputusan. 

Tanggapan Bupati Inhil terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia H. Muammar Gaddafi mengatakan pada prinsipnya kami setuju terhadap masukan yang diberikan dalam rangka upaya mengoptimalkan peraturan daerah tentang rancangan peraturan daerah kabupaten Indragiri Hilir tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Indragiri Hilir tahun 2025-2045.
 
Dan kami menyadari bahwa tanggapan ini belum dapat memuaskan semua pihak dan untuk itu kiranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut agar pelaksanaan pembangunan di kabupaten Indragiri Hilir dapat terus berkesinambungan dan bermafaat bagi hajat hidup masyarakat di kabupaten Indragiri Hilir yang kita cintai ini.

Ketua pansus terpilih M. Sabit dari fraksi Demokrat.(adv)