KPU Bengkalis Minta Paslon Untuk Segera Buat Rekening Dana Kampanye
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menyurati Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Pilkada 2024 untuk segera membuat rekening dana kampanye (RDK).
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan, Jumat (20/9/2024) mengatakan hal ini diminta karena batas pembuatan RDK harus dilakukan sebelum tanggal 23 September 2024 atau saat pengambilan nomor urut Paslon.
Penyampaian kewajiban membuat RDK ini disampaikan sejak tanggal 18 September kemarin.
"Kami sudah sampaikan kepada kedua Paslon Pilkada Bengkalis melalui surat untuk membuat RDK ke masing masing LO, serta besok akan dilakukan Rapat koordinasi bersama LO dan stakeholder terkait untuk membahas dana kampanye ini,"katanya melansir dari tribunpekanbaru.
Menurut dia, dana kampanye ini akan ada pelaporan seperti saat pelaksanaan Pemilu lalu dan akan ada audit dari kantor akuntan publik (KAP).
"Secara teknis untuk dana kampanye ini akan dibahas pada Rakor besok yang disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Bengkalis untuk lebih jelasnya. Yang pasti seluruh peserta diwajibkan untuk membuka rekening dana kampanye ini dan disampaikan kepada KPU Bengkalis,"pungkasnya.