Pansus Haji DPR Sebut Menag Yaqut Banyak Lakukan Pelanggaran Ibadah Haji 2024
RIAU24.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar menyebut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terlalu banyak melakukan pelanggaran undang-undang pelaksanaan haji 2024.
"Meskipun, tarolah, meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam Pansus, tetapi Pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang," ujarnya dikutip dari detik.com, Kamis 19 September 2024.
Sayang, dia masih bungkam menyebut undang-undang yang dimaksud.
Yang jelas, Menag Yaqut terjerat unsur gratifikasi dalam pelaksanaan haji 2024.
Setelah ini dia meminta aparat penegak hukum menelusuri perihal keanehan dalam pelaksanaan haji 2024.
"Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus," sebutnya.
Salah satu yang paling parah adalah diduga menjual kuota tambahan sebesar 20 ribu kuota.
Dibuktikan dengan menyaksikan langsung, ada tenda yang diisi oleh banyak jamaah hingga sesak.
"Jadi pemerintah Arab Saudi ngasih 20 ribu itu, space-nya sudah disiapkan juga. Kenapa? Di sini ada tenda yang diisi laki-laki dan perempuan, ada tenda yang sesak, ada yang travel yang nakal, ada vendor-vendor yang nakal, dan seterusnya," sebutnya.