Cerita Raffi Ahmad dilaporkan ke Bawaslu
RIAU24.COM - Sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI) melaporkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni - Dimyati Dimyati Natakusumah, Raffi Ahmad ke ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Laporan tersebut diterima Bawaslu Tangsel Rabu 18 September 2024 dikutip dari detik.com.
Ketua GPPI, Alvin Esa Priatna melaporkan Raffi Ahmad dkk atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang beberapa waktu lalu.
Raffi dkk diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye pada momen Pilkada Banten.
Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Hal tersebut diangap telah menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 69 Huruf K Undang-Undang No 1 Tahun 2015.
"Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad," ujarnya.
Saat itu Raffi dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon.
Dia hadir sebagai pada kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati.
"Kami juga melampirkan bukti foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan membenarkan laporan tersebut.
Menurutnya, pelanggaran A Didik T selaku penerima laporan mengungkapkan laporan tersebut akan diproses.
"Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang," tutupnya.