Menu

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Riau Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye

Riko 18 Sep 2024, 20:26
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

“Berikutnya, dalam rentang waktu tanggal 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan Kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik. Pada tanggal 24-26 November adalah masa tenang, semua alat peraga Kampanye harus dibersihkan,"lanjutnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nahrawi menyampaikan tentang laporan dana kampanye pasangan calon. “Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye”.

“Ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),"sambung Nahrawi.

Turut hadir juga sebagai narasumber Perhimpunan Pemilu Indonesia, Central Pemilu Indonesia, Dir. Kriminal Umum Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau dan Ketua KPID Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau juga mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala.

 

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua