76 Kilogram Shabu dan 41.000 Ekstasi Diamankan, Ditresnarkoba Polda Riau Buru Bandar "Sultan Malaysia"
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi berharap pengungkapan ini bisa menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Riau dan sekitarnya.
Pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan pihak kepolisian, tetapi juga menegaskan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya yang masih terlibat dalam sindikat narkotika.
Polda Riau juga mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak yang membantu keberhasilan operasi ini.
Polisi berharap pengungkapan ini bisa menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Riau dan sekitarnya.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas
Pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan pihak kepolisian, tetapi juga menegaskan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya yang masih terlibat dalam sindikat narkotika.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Polda Riau juga mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak yang membantu keberhasilan operasi ini.