Menu

76 Kilogram Shabu dan 41.000 Ekstasi Diamankan, Ditresnarkoba Polda Riau Buru Bandar "Sultan Malaysia"

Khairul Amri 18 Sep 2024, 13:39
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi berharap pengungkapan ini bisa menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Riau dan sekitarnya.

Pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan pihak kepolisian, tetapi juga menegaskan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya yang masih terlibat dalam sindikat narkotika.

Polda Riau juga mengapresiasi kerja sama dari berbagai pihak yang membantu keberhasilan operasi ini.

Halaman: 34Lihat Semua