Menu

Jadi Ketua DPRD Sementara, Septian Ucapkan Terimakasih Kepada Jajaran PDI Perjuangan

Dahari 18 Sep 2024, 13:09
Jadi Ketua DPRD Sementara, Septian Ucapkan Terimakasih Kepada Jajaran PDI Perjuangan.
Jadi Ketua DPRD Sementara, Septian Ucapkan Terimakasih Kepada Jajaran PDI Perjuangan.

RIAU24.COM - BENGKALIS - Septian Nugraha Politisi asal PDI Perjuangan Dapil IV Kecamatan Mandau, terpilih menjadi Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis bersama M. Arsya Fadillah dari Partai Nasdem Dapil 5 Kecamatan Bathin Solapan.

Keputusan penetapan Jabatan Sementara tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan, usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 45 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, di Gedung Cik Puan Bengkalis, Selasa (17/9/2024).

Secara perhitungan suara, PDI Perjuangan di Kabupaten Bengkalis meraih suara tertinggi, dan memperoleh total 10 kursi yang terdiri dari 1 kursi di Dapil 1 Kecamatan Bengkalis dan Bantan, 1 Kursi di Dapil 2 Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana, 2 Kursi di Dapil 3 Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau.

Kemudian, 4 Kursi di Dapil 4 Kecamatan Mandau, 1 Kursi di Dapil 5 Kecamatan Bathin Solapan, dan 1 Kursi di Dapil 6 Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.

Penetapan Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah sebagai Pimpinan sementara tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa ”Dalam Hal Pimpinan DPRD Belum Terbentuk, DPRD Dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 Partai Poilitik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman: 12Lihat Semua