Menu

Dibuka usai 20 Tahun Ditutup, Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketika Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi 

Zuratul 18 Sep 2024, 11:19
Dibuka usai 20 Tahun Ditutup, Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketiak Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi. (Tangkapan Layar)
Dibuka usai 20 Tahun Ditutup, Walhi: Kita Semua Harus Menangis Ketiak Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi. (Tangkapan Layar)

Pada Pasal 56 UU Kelautan itu, katanya, ditegaskan pada ayat (1) bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

"Kemudian ayat (2), pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut," ujar Zenzi menjelaskan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ayat (2) itu jelas bahwa yang bisa dilakukan pemerintah itu terhadap pencemaran dan kerusakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mempertanyakan kinerja DPR sebagai lembaga legislatif terhadap dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintahan Jokowi tersebut.

"DPR tidak ada gunanya kalau masyarakat sipil [turun tangan melakukan] JR [judicial review], masa eksekutif melawan regulasi yang mereka buat enggak dikoreksi," kata Zenzi.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua