Menu

Terungkap! Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Pariaman

Zuratul 17 Sep 2024, 11:15
Terungkap! Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Pariaman. (Tangkapan Layar)
Terungkap! Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Pariaman. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM - Inilah sosok Indra Septiarman (IS), tersangka pembunuh si gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman yang kini buron.

Informasi yang dihimpun, Indra Septiarman diketahui adalah residivis kasus pencabulan dan pencurian.

Indra Septiarman diyakini adalah pemuda yang sering nongkrong di dekat TKP dan sempat membuntuti Nia Kurnia Sari. 

Saat jasad si gadis penjual gorengan yang menjadi korban dalam kasus ini ditemukan, Indra tetiba menghilang.

Selain itu, keluarga korban juga disebut mengenal pelaku dari wajahnya, karena sering lewat di depan rumah korban.

Fakta ini satu di antaranya diungkap berdasarkan kesaksian Koordinator Tagana Padang Pariaman, Donald Debra.

Menurut dia,  IS adalah pemuda yang sering nongkrong di dekat TKP.

Selain itu, berdasarkan keterangan warga, Donald mengatakan Indra sempat bersama tiga rekannya di sekitar musala saat hujan deras, Jumat (6/9/2024), pada hari terjadinya pembunuhan.

Tiga rekan IS mengatakan, Indra sempat membuntuti Nia dari belakang saat melihat korban berjalan menuju arah rumahnya.

Usai penemuan jasad Nia, pemuda itu bergelagat tak wajar.

Ia menghilang seperti terkesan melarikan diri.

Nia diduga dibunuh oleh Indra, Jumat (6/9/2024) lalu.

Jasad Nia ditemukan tanpa busana dengan kondisi terkubur di dekat rumahnya. 

"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, melalui keterangan resmi kepada TribunPadang.com pada Minggu (15/9/2024).

Nia diduga dibunuh oleh Indra, Jumat (6/9/2024) lalu.

Jasad Nia ditemukan tanpa busana dengan kondisi terkubur di dekat rumahnya. 

"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, melalui keterangan resmi kepada TribunPadang.com pada Minggu (15/9/2024).

(***)