Ternyata Masyarakat Banyak yang Tak Tahu Kalau Kotak Kosong Bisa Dicoblos
RIAU24.COM - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini meyakini banyak masyarakat yang belum mengetahui jika kotak kosong bisa dicoblos.
Menyikapi hal tersebut dia meminta KPU melakukan sosialisasi gencar mengenai mekanisme pemungutan dan penghitungan suara pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca juga: Syamsuar Dikabarkan Dukung Parisman Ihwan Jadi Ketua DPD I Golkar Riau, Ini Respon Pengamat
Meskipun seperti itu kotak kosong adalah pilihan yang sah pada pilkada dengan calon tunggal dikutip dari kompas.com, Senin 16 September 2024.
"Jadi kalau pemilih tidak setuju dengan calon tunggal, pemilih bisa memilih kotak atau kolom kosong tidak bergambar yang ada di surat suara," sebutnya.
Tambahnya, kotak kosong tak sama dengan golput.
"Kotak kosong tidak sama dengan golput atau merusak surat suara," ujarnya.