Menu

Bawaslu Riau Instruksikan Bawaslu se Riau Soal Meneliti Syarat Calon Kepala Daerah Berstatus Anggota DPRD Riau Terpilih

Riko 15 Sep 2024, 22:41
Indra Khalid Nasution
Indra Khalid Nasution

RIAU24.COM - Jelang penetapan calon kepala daerah tanggal 22 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Riau mengirim surat instruksi kepada Bawaslu kabupaten/ kota se Riau.

Adapun bunyi instruksi itu meminta Bawaslu se Riau memberikan Imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk meneliti kembali syarat calon yang berstatus anggota DPRD terpilih masa pelantikan anggota DPRD pada proses tahapan antara pendaftaran calon kepala daerah hingga penetapan pasangan calon.

Indra Khalid Nasution Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau mengatakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 1063/Ps/K1/09/2024 tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Poin pertama kita meminta Bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota DPRD terpilih pada saat pendaftaran tersebut dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan calon yang bersangkutan harus merubah dokumen persyaratan calon yaitu dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang dan melampirkan dokumen persyaratan pengunduran diri sebagai mana sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah harus resmi berhenti/mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat saat penetapan calon,"katanya.

Kemudian poin kedua, lanjutnya bakal calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada saat pelantikan DPRD pada rentang waktu pendaftaran sampai saat penetapan calon kepala daerah namun berhalangan hadir atau tidak hadir dilantik maka tidak perlu merubah syarat pencalonan. 

"Dan terkahir kita mengimbau KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperhitungkan waktu perubahan syarat calon ini dengan mempertimbangkan waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap perubahan persyaratan calon tersebut yang harus diselesaikan sebelum penetapan calon,"ujarnya.