Berlaku Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Bakal Dikenakan Pajak 12 persen
Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud di aturan ini turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.
Namun, tidak semua pembangunan itu dikenakan PPN. Beberapa syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, sebagai berikut:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Hal itu membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.