Menu

Kasus Landak Sukena Viral Gegara Vonis Tak Masuk Akal, Ahmad Sahroni: Rakyat Bisa Nilai Kualitas Penegak Hukum 

Zuratul 14 Sep 2024, 18:30
Kasus Landak Sukena, Ahmad Sahroni: Rakyat Bisa Nilai Kualitas Penegak Hukum. (Tangkapan layar)
Kasus Landak Sukena, Ahmad Sahroni: Rakyat Bisa Nilai Kualitas Penegak Hukum. (Tangkapan layar)

RIAU24.COM -Terdakwa kasus kepemilikan landak Jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), kini dituntut bebas.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan hukum memang harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Saya kira di luar UU Konservasinya yang harus lebih jelas, yang terpenting adalah perlakuan hukum yang harus adil untuk semua orang," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Sahroni kemudian berbicara soal banyak masyarakat lapisan atas bahkan pejabat yang masih bebas memelihara hewan dilindungi tanpa terkena jeratan hukum. 

Dia sangat menyayangkan apabila masyarakat bawah selalu menjadi korban ketidakadilan.

"Kita lihat jelas banyak orang kaya dan pejabat yang memelihara satwa yang dilindungi, baik diam-diam maupun terbuka, tapi tidak ada proses hukum, apalagi sampai disidang," ujarnya.

"Sekarang ada masyarakat bawah, yang minim edukasi, memelihara satwa dilindungi yang juga minim disosialisasikan, tapi diproses hukum sampai disidang. Ini jelas tidak adil," tambahnya.

Lebih lanjut, dia meminta penegak hukum terus berlaku adil. 

Sahroni menyebut masyarakat kini tak tinggal diam bila ada hal yang janggal, khususnya soal hukum.

"Jadi saya imbau ke penegak hukum, ayo adil dalam bekerja. Rakyat sudah sangat melek informasi, bisa menilai kinerja kita semua," katanya.

Sukena Dituntut Bebas

Terdakwa kasus kepemilikan landak Jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas. 

Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. 

Namun tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

(***)