Cara KPU Tepis Isu Ajakan Golput dan Gerakan Coblos Tiga Paslon
RIAU24.COM - Kabar tentang ajakan masyarakat untuk golput sekaligus membuat gerakan mencoblos tiga paslon di Pilkada Jakarta ditanggapi Anggota KPU RI Idham Holik.
Dia menyebut, orang yang melakukan hak tersebut akan terkena pidana penjara paling singkat 36 bulan atau setara 3 tahun. Serta penjara paling lama 6 tahun atau setara 72 bulan.
"Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar," sebutnya dikutip dari inilah.com, Jumat 13 September 2024.
Meskipun seperti itu dia akan gencar melakukan sosialisasi Pilkada 2024 kepada masyarakat.
"Di setiap Pemilu atau Pilkada, KPU berserta KPU di daerah sudah pasti melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih," sebutnya.
KPU juga akan menggenjot aktivasi partisipasi masyarakat agar dengan penuh kesadaran dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara.