Menu

6 Anggota DPRD Riau Maju Pilkada, KPU: PAWnya Suara Terbesar Kedua

Riko 12 Sep 2024, 20:47
Rusidi Rusdan
Rusidi Rusdan

Terkait adanya isu PAW bisa diganti caleg selain peraih suara kedua, Rusidi secara tegas membantah. Caleg peraih suara kedua hanya bisa diganti jika dia dipecat partai atau mengundurkan diri.

"Tidak bisa diganti caleg lain. Kecuali caleg peraih suara terbanyak kedua itu dipecat dari partai, tidak memenuhi syarat. Atau dia mengundurkan diri, itu bisa," katanya.

Terakhir, mantan Ketua Bawaslu Riau itu memastikan PAW ditentukan berdasarkan keputusan KPU merujuk peraih suara terbanyak. Selanjutnya KPU memberitahu kepada Pimpinan DPRD Riau untuk melantik PAW menggantikan anggota DPRD Riau yang telah mundur.

"Intinya suara terbanyak berikutnya menjadi PAW. Nanti keputusannya itu dari KPU, KPU memberitahukan ke DPRD yang PAW. Tidak ada (digantikan caleg lain selain merujuk ke suara terbanyak)," kata Rusidi.

Halaman: 12Lihat Semua