Menu

Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Pj Kades dan BPD dan Satlinmas di Kepulauan Rupat

Dahari 12 Sep 2024, 13:23
Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Pj Kades dan BPD dan Satlinmas di Kepulauan Rupat
Bupati Kasmarni Perpanjang Masa Kerja Pj Kades dan BPD dan Satlinmas di Kepulauan Rupat

RIAU24.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni serahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Satlinmas Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, di halaman Kantor Camat Rupat, Kamis 12 September 2024.

Dikesempatan tersebut Bupati Kasmarni mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD serta Satlinmas Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara yang diperpanjangkan masa jabatannya.

"Selamat dan tahniah kami berikan kepada Kepala Desa dan seluruh Anggota BPD serta Satlinmas se-Kecamatan Rupat dan Rupat Utara," ucap Kasmarni.

Terdapat 8 Kepala Desa dan 20 BPD di Pulau Rupat yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dimana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan BPD sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun.

Adapun Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya dari Kecamatan Rupat yakni Jamil Kades Sungai Cingam, Sabaruddin Kades Parit Kebumen, Mursalin Kades Pangkalan Nyirih, dan Ali Nasikin Kades Teluk Lecah.

Sedangkan dari Rupat Utara, yakni Asri Ismail Kades Tanjung Punak, Saipul Kades Tanjung Medang, Jaironi Kades Kadur dan Abdul Haris Kades Suka Damai.

Halaman: 12Lihat Semua