Menanti Opsi Kotak Kosong Dihapuskan dari Pemilu Indonesia
RIAU24.COM - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh berharap tidak ada lagi opsi kotak kosong di pemilu Indonesia.
Dia pun meminta ada revisi total UU Pilkada yang dianggapnya sudah usang dan tidak relevan lagi dikutip dari inilah.com, Kamis 12 September 2024.
Sehingga, dibutuhkan modifikasi UU dalam konsep keserentakan pemilu.
"Dan perlu untuk melarang terciptanya kotak kosong semacam di pilpres, tidak boleh hanya satu pasangan capres. (Hal ini) agar tidak ada lagi fenomena calon tunggal di perhelatan demokrasi pilkada kita," ujarnya.
Dia yakin, kemunculan kotak kosong disebabkan karena ruang regulasi untuk terciptanya pengondisian kotak kosong.
"Penyebab berikutnya karena kondisi di mana kandidat di daerah itu ingin menang mudah, maka memboyong seluruh parpol dengan berbagai pendekatan. Dan bisa saja, kami menduga, ada kecenderungan imbalan atau mahar politik, tapi itu sulit untuk dibuktikan," sebutnya.
Serta adanya calon tunggal yang sangat kuat di daerah.