Menu

Melihat Rencana KPU Ketika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Azhar 11 Sep 2024, 22:10
Ilustrasi pemungutan suara. Sumber: okezone.com
Ilustrasi pemungutan suara. Sumber: okezone.com

RIAU24.COM - Anggota KPU RI Idham Holik memastikan pihaknya segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang jika dalam pilkada 2024 kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Menurutnya, pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 dikutip dari inilah.com, Rabu 11 September 2024.

"Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025," ujarnya.

Semuanya telah sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

UU tersebut menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

"Jadi, penyusunan peraturan KPU (PKPU)," sebutnya.

Tak kalah penting, KPU segera menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan akhir September 2024.