Menebak Alasan DPR Kesulitan Mengesahkan RUU Perampasan Aset
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni membeberkan alasan sulitnya mengesahkan Rancanga Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurutnya, kesulitan utama dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini berasal dari minimnya waktu sidang yang tersisa dikutip dari kompas.com, Rabu 11 September 2024.
"Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, tapi karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasannya dilanjutkan pada periode sidang berikutnya," ujarnya.
Masalah berikutnya karena adanya dinamika politik di DPR.
Menurutnya, semua fraksi ingin memastikan setiap aspek RUU ini dibahas secara mendalam, tanpa terburu-buru.
Serta ingin memastikan tidak ada celah hukum dalam implementasinya nanti.
"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis," ujarnya.