Menu

Idris Laena Bicara Soal Tap MPRS 33/1967

Azhar 10 Sep 2024, 23:05
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena. Sumber: Indo Merdeka
Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena. Sumber: Indo Merdeka

RIAU24.COM - Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena mengapresiasi langkah yang diambil Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dalam rangka mencabut TAP MPR 33/1967 tentang Kekuasaan Presiden Sukarno.

Tak hanya itu, keputusan pencabutan ini sekaligus mencabut tuduhan kepada Presiden RI Pertama Sukarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Saat ini juga waktu yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu yang mendeskreditkan Bung Karno demi kemajuan bangsa Indonesia," sebutnya.

Dia lalu mengusulkan agar TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme juga harus dicabut.

Hal ini karena TAP MPR tersebut secara explisit juga ditujukan kepada Soeharto.

"Bukankah kasus yang menimpa Presiden Kedua RI Jenderal Besar Soeharto pada bulan Mei 2006 sudah ditutup paska diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsinya oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kalau ada alasan tertentu.