Menu

Biadab! Oknum Kades di Muna Sulawesi Utara Tega Rudapaksa Anak SMA Sejak 2023

Zuratul 10 Sep 2024, 11:19
Biadab! Oknum Kades di Muna Sulawesi Utara Tega Cabuli Anak SMA Sejak 2023. (Ilustrasi)
Biadab! Oknum Kades di Muna Sulawesi Utara Tega Cabuli Anak SMA Sejak 2023. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Kepala Desa bersama mantan kades di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan rudapaksa atau pemerkosan terhadap gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA.

Kasus ini viral setelah ibunda korban membuat video yang meminta bantuan dan keadilan kepada Presiden Jokow dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas peristiwa memilukan yang dialami anak gadisnya itu.

Dalam video yang viral di media sosial itu, sang ibu mengaku anaknya yang berusia 17 tahun telah diperkosa oleh dua orang. yaitu Kades bersama mantan Kades di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Disebutkan, kejadian terjadi sekitar Oktober 2023, kala itu Kepala Desa mendatangi rumah korban pada malam hari, saat itu korban hanya seorang diri di rumah. 

Kepala Desa itu lantas langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Pada pertengahan Desember, Kepala Desa itu kembali memerkosa gadis berusia 17 tahun itu untuk yang kedua kalinya sekitar pertengahan Desember 2023 di rumah korban juga, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.

Kini pihak kepolisian telah menangkap oknum Kepala Desa Muna tersebut.

“Oknum kepala desa berinisial LU ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisil RF (16),” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Selasa (10/9/2024).

Dia menuturkan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak bulan Oktober 2023.

“Selanjutnya bulan November 2023, lalu pada hari Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban laiknya suami istri sejak bulan November sampai Desember 2023 sebanyak empat kali. Korban RF (16) saat peristiwa kejadian tersebut tinggal bersama neneknya. Kini pelaku sudah ditahan.

(***)