Menu

Bisakah KPK usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep?

Zuratul 7 Sep 2024, 19:31
Bisakah KPK usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep? (X/Foto)
Bisakah KPK usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep? (X/Foto)

Namun, Kaesang tak memberikan pernyataan apapun terkait kontroversi yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Dugaan gratifikasi ini telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrunke KPK. Kini, laporan itu sudah masuk tahap penelaahan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam proses itu akan dilihat kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pelapor. Apabila telah terpenuhi akan dilakukan penyelidikan.

"Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/9).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan laporan yang dibuat oleh Boyamin dan Ubaidilah itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.

Dari laporan itu, kata Fickar, juga bisa menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk memanggil dan meminta keterangan Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Halaman: 123Lihat Semua