SF Hariyanto Wajib Mundur ASN Jika Mencalonkan Diri Sebagai Gubernur
RIAU24.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau, mendampingi Abdul Wahid di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Status SF Hariyanto banyak dipertanyakan lantaran ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi mengatakan, dalam ketentuan, saat mendaftar yang bersangkutan SF Hariyanto menyertakan surat pengunduran diri ke KPU.
"Syarat calon itu kan menyertakan surat pengunduran diri. Maka kami ini lagi dalam tahap verifikasi," kata Nahrawi, Selasa (03/09/2024).
Ia mengatakan, nanti pada saat penetapan calon, sudah harus ada surat pemberhentian sebagai ASN yang dikeluarkan oleh atasan SF Hariyanto.
"Nanti tanggal 22 September itu sudah harus ada surat pemberhentiannya disampaikan ke KPU," katanya.
Namun, jika pada tanggal 22 September belum ada surat pemberhentian, akan ada klarifikasi dari atasan SF Hariyanto yang berwenang.
"Yang jelas surat pengunduran diri disampaikan saat mendaftar, dan surat pemberhentian harus disampaikan sebelum penetapan calon. Kalau pun ternyata pada saat itu belum keluar juga surat pemberhentiannya, harus ada penjelasan dan klarifikasi dari pejabat berwenang yang mengeluarkan surat pemberhentian tersebut," katanya.
"Yang jelas sekarang kami masih dalam tahapan proses verifikasi," katanya.