Menu

Ditengah Isu Kaesang soal Gratifikasi Jet Pribadi, Jokowi Naikan Tukin Komnas HAM, Tertinggi Dapat Rp29 Juta 

Zuratul 3 Sep 2024, 11:01
Ditengah Isu Kaesang, Jokowi Naikan Tukin Komnas HAM, Tertinggi Dapat Rp29 Juta. (Dok. Sekretariat Presiden)
Ditengah Isu Kaesang, Jokowi Naikan Tukin Komnas HAM, Tertinggi Dapat Rp29 Juta. (Dok. Sekretariat Presiden)

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Kenaikan ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2024.

Adapun, Perpres 94 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

Perpres ini menegaskan kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," ungkap Perpres tersebut, dikutip Selasa (3/9/2024).

Namun, kenaikan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Halaman: 12Lihat Semua