Sinergi PTPN IV Regional III-Polri Lindungi Aset Wujudkan Ketahanan Pangan Energi Nasional
RIAU24.COM - PTPN IV Regional III, salah satu bagian dari perusahaan perkebunan sawit milik negara terluas di dunia, PTPN IV PalmCo yang beroperasi di Provinsi Riau memperkuat sinergitas dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai upaya menjaga dan mengamankan aset negara.
Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Kamis (29/8) mengatakan sinergitas yang melibatkan 192 petugas pengamananan perusahaan yang bertugas di 20 kebun PTPN IV Regional III serta personel kepolisian tersebut merupakan bentuk sinergitas apik yang terjalin antara antara perusahaan dan Kepolisian Daerah Riau.
“Program ini merupakan bagian sinergitas yang terjalin baik selama ini untuk mewujudkan ekosistem perkebunan sawit yang baik, aset negara yang terjaga, aman, dan harapannya tentu dalam peningkatan produktivitas serta mewujudkan ketahanan pangan dan energi,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sinergitas yang terjalin ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian pembekalan terhadap petugas pengamanan perusahaan, baik petugas pengamanan internal maupun eksternal, yakni PT Jaya Wira Manggala (JWM) sebagai mitra perusahaan dalam menyiapkan petugas pengamanan yang tangguh dan siap menjaga aset dari gangguan luar.
Pembekalan dilaksanakan secara bertahap oleh setiap kebun dengan melibatkan personel Polri dari Kepolisian Sektor setempat, mulai dari Kebun Lubuk Dalam, Kebun Air Molek, Kebun Sei Galuh, Kebun Tandun, Kebun Sei Rokan dan Kebun Tanjung Medan.
“Diharapkan melalui kegiatan ini maka personil pengamanan kami memiliki pemahaman secara komprehensif akan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan. Selain itu, diharapkan petugas kami memiliki pemahaman yang baik tentang hukum sehingga tidak ragu-ragu dalam menindak pelaku kejahatan yang menggangu aset negara yang kami kelola,” tuturnya.
Lebih jauh, Aan, begitu ia akrab disapa juga menyampaikan bahwa dengan kegiatan tersebut maka personel pengamanan memahami prosedur penanganan tersangka, barang bukti bukti, serta proses kelancaran pelaporan ke Polsek setempat sesuai undang-undang yang berlaku.
Bombong, Koordinator Keamanan Kebun Tandun PTPN IV Regional III mengakui pembekalan ini sangat bermanfaat bagi dirinya yang setiap waktu harus selalu siaga di lapangan dalam menjalankan tugas pengamanan.
“Termasuk aturan dalam penanganan pelaku kejahatan, apa yang boleh dan tidak. Begitu juga dengan pembekalan hukum yang menurut saya sangat bermanfaat untuk mengambil tindakan secara tegas dan tidak ragu-ragu di lapangan dalam upaya mengamankan aset negara,” demikian Bombong. ***