Puluhan Wilayah yang Diisi Paslon Tunggal Berpeluang Melawan Kotak Kosong
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan angka terkait jumlah cakada 2024.
Menurut KPU, 43 wilayah yang pilkadanya diikuti calon tunggal berpotensi melawan kotak kosong dikutip dari inews.id, Jumat 30 Agustus 2024.
Hal tersebut baru terjadi apabila selama masa perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi calon lain yang maju.
KPU juga diketahui memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 bagi wilayah yang terdapat calon tunggal.
Berikut 43 wilayah yang terdapat paslon tunggal:
A. Pilkada tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)