Menu

RAPP Perkuat Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari Melalui Konsultasi Publik dengan Pemangku Kepentingan

Devi 29 Aug 2024, 19:10
RAPP Perkuat Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari Melalui Konsultasi Publik dengan Pemangku Kepentingan
RAPP Perkuat Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari Melalui Konsultasi Publik dengan Pemangku Kepentingan

Konsultasi Publik bertujuan untuk penjaminan legalitas hasil hutan dengan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yakni suatu sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan kelestarian pengelolaan hutan.

Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menugaskan PT Mutuagung Lestari menjadi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) untuk mengaudit pengelolaan hutan yang dilakukan RAPP, sesuai dengan standar keberlanjutan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan audit dilakukan mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 5 September 2024, dengan area sampling meliputi Estate Ukui, Meranti, Cerenti, dan Langgam.

Lead Auditor PT Mutuagung Lestari Ir. Falahudin menjelaskan, kegiatan Konsultasi Publik ini penting, karena ada dialog yang dibangun oleh perusahaan dengan masyarakat, dan PT Mutuagung Lestari sebagai lembaga yang ditugaskan oleh KLHK akan menjalankan tugasnya dengan independen.

“Acara ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dari KLHK untuk mendapatkan aspirasi, masukan, dan saran terkait pengelolaan hutan yang dilakukan oleh PT RAPP,” ungkap Falahudin.

Penilaian kinerja pengelolaan hutan ini didasarkan pada acuan regulasi yaitu PerMenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Halaman: 123Lihat Semua