Ada yang Minat? Ini Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
RIAU24.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Ketentuan Pemerintah mengenai kenaikan gaji berkala tertuang melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2023. Dalam peraturan yang sama juga diatur mengenai kenaikan gaji istimewa PPPK.
Kenaikan gaji berkala PPPK diberikan untuk PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Perihal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan untuk PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut ini syarat kenaikan gaji berkala PPPK:
- Telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, seperti tercantum melalui lampiran PermenPAN-RB Nomor 7/2023.
- Penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan minimal bernilai baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara.
Syarat di atas dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberi jika telah mencapai satu tahun MKG.
- Mempunyai nilai kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir.
- Kenaikan gaji berkala PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan diberikan sebagaimana syarat kenaikan gaji PPPK.
Kenaikan Gaji Berkala PPPK yang Diperpanjang
PPPK yang memperoleh perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja, bisa diberikan:
- Kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi syarat kenaikan gaji berkala.
- Kenaikan gaji istimewa apabila memenuhi syarat mendapat predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.