M Nasir-HM Wardan Resmi Daftar Jadi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, sempat mengabarkan bahwa ada berkas persyaratan yang kurang terkini atau update yaitu SK dari partai Perindo.
"Kurang update karena SK-nya masih kepengurusan lama. DPP Perindo sedang melakukan upload oleh DPP karena ada pencabutan SK lama dari DPP sehingga kemudian setelah kita lakukan proses penyesuaian memang ada perubahan dari bidang-bidangnya dari partai," pungkasnya.