Malaysia Tuduh Mantan PM Muhyiddin Menghasut Atas Dugaan Pernyataan Tentang Royalti
RIAU24.COM - Malaysia telah mendakwa pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dengan penghasutan karena diduga menghina mantan raja negara itu, laporan pengacara Muhyiddin Yassin pada hari Selasa (27 Agustus).
Takiyuddin Hassan, pengacara yang mewakili Muhyiddin, berpendapat bahwa di pengadilan, keputusan tidak dapat didasarkan pada asumsi.
"Bukti harus disajikan untuk meyakinkan pengadilan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum permintaan dapat dibuat," tambah Takiyuddin.
Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, didakwa di pengadilan di negara bagian timur laut Kelantan dengan penghasutan atas pernyataan yang dibuat dalam pidato politik bulan ini.
“Dia mengaku tidak bersalah,” kata Takiyuddin.
Malaysia mempraktikkan bentuk monarki yang unik, di mana sembilan sultan negara itu bergiliran menjadi raja setiap lima tahun.
Monarki memainkan peran seremonial yang sebagian besar dan sangat dihormati.
Komentar negatif tentang royalti dapat dituntut di bawah Undang-Undang Penghasutan era kolonial.
(***)