Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 Rp 3,3 Triliun
Selanjutnya Bupati Kasmarni juga mengharapkan Ranperda APBD dapat disetujui mengingat dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda.
Hadir pada rapat, Sekda Bengkalis dr. Ersan Saputra dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis.