Dekati Megawati, Anies Buka Suara soal Peluangnya Masuk Jadi Kader PDIP
Peluang Anies diusung PDIP di Pilkada DKI terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60.
Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
PDIP yang hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta pun bisa mengusung pasangan calon sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU juga sudah menyepakati revisi PKPU menyesuaikan putusan MK.
(***)