Pengamat Ini Peringatkan Pemerintah dan DPR Tak Lakukan Manuver Jelang Pendaftaran Pilkada
RIAU24.COM -Masyarakat dinilai harus tetap mengawal proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dinilai masih mempunyai sebuah celah untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai jika pemerintah menggunakan celah hukum itu buat menganulir putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah maka dampaknya akan sangat berbahaya.
"Ada celah tapi pilihannya nekat, misalnya pakai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)," kata Adi saat dihubungi pada Sabtu (24/8/2024).
"Itu pilihan yang sangat nekat dan sangat berisiko akan menimbulkan huru-hara," sambung Adi.
Adi menilai jika pemerintah dan DPR seharusnya tidak lagi berupaya mengutak-atik UU Pilkada setelah melihat kerasnya penentangan dari masyarakat.
"Kalau pemerintah nekat melakukan itu maka mereka akan terus berhadapan dengan kelompok-kelompok aktivis, mahasiswa, dan para guru besar," ujar Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR batal menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (21/8/2024) buat mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Akan tetapi, dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
(***)