Masa Jabatan Tinggal 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Terima Tunjangan Seumur Hidup
RIAU24.COM -Jokowi belum lama ini melantik dua menteri baru Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Mengingat masa pemerintahan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang maka kedua menteri tersebut hanya akan menjabat dalam waktu dua bulan.
Fakta menariknya, kedua menteri ini bakal mendapatkan uang pensiun dan tunjangan seumur hidup.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sebagaimana diketahui, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini ada di angka Rp5.040.000 per bulan.
Angka tersebut kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya. Dengan demikian ditemukan jumlah sebesar Rp50.400 per bulan.
Sementara Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.
(***)