Puluhan Warga Kurang Mampu dapat Bantuan Hukum dari Pemprov Riau
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan dapat memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu yang berhadapan hukum se-Provinsi Riau sebanyak 150 orang/perkara sampai akhir tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, bantuan hukum Pemprov Riau untuk masyarakat kurang mampu yang dilaksanakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) hingga Juli 2024 progresnya cukup signifikan.
"Alhamdulillah sampai Juli ini progres bantuan hukum Pemprov Riau untuk masyarakat kurang mampu sudah mencapai 59 perkara. Itu tersebar di beberapa OBH kabupaten kota se-Riau. Kita menarget sampai bisa memberikan pendamping hukum secara cuma-cuma sebanyak 150 perkara sampai akhir tahun," kata Yan Dharmadi, Rabu (10/7/2024).
Karena itu, Yan berharap OBH yang tengah melakukan pendamping hukum masyarakat kurang mampu di Pengadilan agar memberikan pelayanan dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
"Tentu kita berharap rekan-rekan OBD dapat memberikan pendamping hukum yang berkualitas supaya masyarakat terbantu dengan baik. Sebab dalam amanat Undang-undang Nomor 16 itu negara hadiri untuk melindungi masyarakat," tandasnya.
Adapun progres pendamping hukum Pemprov Riau untuk masyarakat kurang mampu sebagai berikut:
1. Lembaga Bantuan Hukum Unilak wilayah kerja Kota Pekanbaru 4 perkara
2. Pos Bantuan Hukum Adin Pelalawan wilayah kerja Kabupaten Pelalawan 5 perkara
3. Organisasi Bantuan Hukum Junjungan Bengkalis wilayah kerja Kabupaten Bengkalis dengan 7 perkara
4. Organisasi Bantuan Hukum Ananda wilayah kerja Kabupaten Rohil 6 perkara
5. Lembaga Bantuan Hukum Harapan Riau Sejahtera ada 6 perkara
6. YLBHI Sahabat Keadilan Wilayah kerja Kabupaten Rokan Hulu 5 perkara
7. Pos Bantuan Hukum Adin Siak wilayah kerja Kabupaten Siak 4 perkara
8. Forum Masyarakat Madani Indonesia Kabupaten Kampar 7 perkara
9. Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara 6 perkara
10. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri 6 perkara
11. Lembaga Bantuan Hukum PAHAM Riau 4 perkara. ADV