Menu

Ogah Komentar Soal Kans Kaesang Maju di Pilkada, Jokowi: Tanya ke Ketua PSI Ya

Zuratul 24 Aug 2024, 13:46
Ogah Komentar Soal Kans Kaesang Maju di Pilkada, Jokowi: Tanya ke Ketua PSI ya. (X/@indopopbase)
Ogah Komentar Soal Kans Kaesang Maju di Pilkada, Jokowi: Tanya ke Ketua PSI ya. (X/@indopopbase)

RIAU24.COM -Presiden Jokowi menanggapi soal peluang Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep di pilkada 2024. 

Kaesang yang tidak bisa maju di Pilkada 2024 lantaran terhalang syarat usia.

Peluang gagal Kaesang itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi terkekeh usai menghadiri pembukaan Kongres ke-VI dan HUT PAN ke-26 di Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Dalam kasus ini, Kaesang tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub di Pilkada 2024, apabila mengacu pada putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8).

Putusan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. 

Saat ini Kaesang masih berumur 29 tahun. Ia baru akan berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Artinya, Kaesang belum memenuhi persyaratan umur.

Namun, sebenarnya Kaesang nyaris masih punya harapan untuk maju. 

Sebab, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK keluar. RUU itu tadinya akan disahkan dalam rapat paripurna pada kemarin, Kamis (22/8).

Namun, agenda itu mendapat respons keras dari banyak elemen masyarakat karena dianggap mengakali konstitusi. 

Demonstrasi atas penolakan RUU tersebut digelar di sejumlah daerah.

Di sisi lain KPU juga didesak untuk segera membuat Peraturan KPU baru mengacu pada putusan MK. 

Dengan banyaknya desakan itu, DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan KPU menyatakan akan patuh pada putusan MK.

(***)