Menu

DPR Pakai Putusan MK, Kaesang Malah Sudah Urus Syarat dan SK Belum Pernah Dipidana Maju di Pilgub Jateng 

Zuratul 23 Aug 2024, 11:54
Kaesang Sudah Urus Syarat dan SK Belum Pernah Dipidana Maju di Pilgub Jateng. (Tangkapan Layar Times Indonesia)
Kaesang Sudah Urus Syarat dan SK Belum Pernah Dipidana Maju di Pilgub Jateng. (Tangkapan Layar Times Indonesia)

Kaesang rencananya akan diduetkan oleh mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Nasib Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 penuh teka-teki. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri karena memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Namun, pada 20 Agustus lalu, MK melalui putusan 70/2024 membuat jalan Kaesang maju di Pilgub 2024 tertutup. 

MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon.

Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8).

Namun, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons yang sangat keras dari publik dengan aksi turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua