Menu

Sikap Megawati soal Rakyat Sodorkan Nama Anies ke PDIP Minta Usung di Pilkada Jakarta 

Zuratul 23 Aug 2024, 11:50
Sikap Megawati soal Rakyat Sodorkan Nama Anies ke PDIP Minta Usung di Pilkada Jakarta. (Screenshot @narasidaily Channel YouTube)
Sikap Megawati soal Rakyat Sodorkan Nama Anies ke PDIP Minta Usung di Pilkada Jakarta. (Screenshot @narasidaily Channel YouTube)

RIAU24.COM - Pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) batal karena rapat paripurna DPR RI tidak kuorum. 

RUU ini mengatur ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD. 

Karena pembatalan ini, pendaftaran Pilkada Serentak 2024 (27-29 Agustus) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

zxc1  

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi seperti sebelumnya, namun disamakan untuk partai politik dan jalur independen/perseorangan/nonpartai sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan berlakunya aturan terbaru terkait ambang batas pencalonan sesuai dengan MK, maka PDI-P kini memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024, meskipun tanpa koalisi. 

Halaman: 12Lihat Semua