Raffi Ahmad Dicap Perusak Demokrasi, Jalan Bareng Gibran hingga Post Ucapan Dasco di Instagram
RIAU24.COM - Sejumlah artis Indonesia tampak ikut demo bersama ratusan mahasiswa mengawal keputusan MK di Pilkada 2024.
Mereka diantaranya Reza Rahardian, Bintang Emon, Arie Kriting, Mamat Alkatiri, Abdur Arsyad, Cing Abdel, Rigen dan lainnya.
Mereka merasa perlu turun ke jalan karena demokrasi dan konstitusi Indonesia telah dilecehkan demi kepentingan politik penguasa.
Namun sangat disayangkan, ditengah semangat artis dan komika yang menyuarakan keadilan tersebut, nama Raffi Ahmad tetiba disorot.
Raffi diketahui ikut jalan bareng dengan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Agenda Gibran kali ini rupanya pergi men injau lokasi Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat pada kamis 22 Agustus 2024.
Hal ini bertepatan dengan dilaksanakan aksi unjuk rasa di gendung DPR RI oleh Aliansi Mahasiswa, Partai Buruh dan Masyarakat sipil.
Aksi ini bentuk sikap rakyat Indonesia untuk mengawal Putusan MK dan meminta DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada yang dianulir DPR atas Putusan MK tersebut.
Sehubung dengan ini, Raffi Ahmad ketahuan mengunggah respons yang diberikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang ikut dalam merancangkan RUU Pilkada.
Akibatnya, nama Raffi Ahmad trending di X dan dicap sebagai perusak demokrasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.
"Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Dasco menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.
Pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.
Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia.
(***)