Warga New York Ditangkap Karena Memata-matai China dan Menyesatkan FBI
RIAU24.COM - Seorang warga AS telah didakwa dan ditangkap karena diduga memata-matai China pada aktivis pro-Demokrasi dan pembangkang sambil membuat pernyataan palsu kepada Biro Investigasi Federal (FBI), laporan Departemen Kehakiman (DoJ).
Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Yuanjun Tang yang berusia 67 tahun, adalah penduduk Queens, New York.
Dia bertindak sebagai agen Tiongkok antara 2019 dan 2023 di bawah arahan Kementerian Keamanan Negara Tiongkok (MSS), badan intelijen utamanya.
Di antara kedua hal tersebut, MSS juga bertanggung jawab atas spionase dan fungsi keamanan politik.
Tang menargetkan pembangkang Tiongkok yang berbasis di AS yang dipandang Beijing berpotensi merugikan.
Setelah mengumpulkan informasi tentang individu dan kelompok tersebut, data tersebut disampaikan ke Politbiro.
Khususnya, dia juga membantu MSS menyusup ke obrolan grup di platform perpesanan yang digunakan oleh para pembangkang ini.
Tang menggunakan akun email di mana dia menerima instruksi reguler dari penguasa Tiongkoknya mengenai target yang akan dibuntuk.
Dia juga melakukan perjalanan ke luar negeri tiga kali untuk pertemuan tatap muka dengan petugas intelijen MSS.
Setelah menangkap Tang, lembaga penegak hukum menemukan banyak perangkat elektronik dan akun yang dia gunakan untuk berkomunikasi.
"Tang juga membuat pernyataan palsu secara material kepada FBI. Dia secara keliru mengklaim bahwa dia tidak lagi dapat mengakses akun email yang melaluinya dia telah berkomunikasi dengan penangan MSS-nya melalui draf email," tambah DoJ.
Apa yang telah didakwa dengan Tang?
Warga NY itu telah didakwa dengan satu tuduhan berkonspirasi untuk bertindak sebagai agen pemerintah asing tanpa memberi tahu jaksa agung, yang membawa hukuman maksimum lima tahun penjara.
Dia juga telah didakwa dengan satu tuduhan bertindak sebagai agen pemerintah asing dan satu tuduhan membuat pernyataan palsu, yang membawa hukuman maksimum lima tahun penjara.
Pengadilan distrik federal akan mendengar kasusnya dan jika terbukti bersalah, dia akan dijatuhi hukuman, dengan mempertimbangkan Pedoman Hukuman AS dan faktor hukum lainnya.
FBI sedang menyelidiki kasus ini.
Pihak berwenang menginformasikan bahwa Tang sebelumnya memiliki kewarganegaraan Tiongkok dan dipenjara di negara itu karena kegiatannya sebagai pembangkang yang menentang sistem politik otoriter satu partai Partai Komunis Tiongkok (PKT).
(***)