DPR Batal Gelar Rapat Paripurna RUU Pilkada Karena Tidak Kuorum, Begini Kata Dasco
RIAU24.COM -Rapat Paripurna DPR dibatalkan akibat tidak memenuhi kuorum setelah sebelumnya ditunda 30 menit.
Rapat yang direncanakan pada Kamis (22/8) ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
"Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut penundaan rapat peripurna sebagaimana dimaksuid pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit," ucap Dasco.
"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta.
Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
(***)