Erina Gudono dan Kaesang Pamer Hidup Mewah di AS saat RUU Pilkada jadi Masalah
“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Saldi juga menyatakan MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang. Dengan adanya putusan tersebut, Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah.
Kaesang belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Belakangan ini, Kaesang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 sebagai calon wakil gubernur mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
(***)