Menu

Rakyat Demo Besar di Senayan, DPR Tetap Sahkan RUU Pilkada Jadi UU Hari Ini 

Zuratul 22 Aug 2024, 08:45
Rakyat Demo di Senayan, DPR Tetap Sahkan RUU Pilkada Jadi UU Hari Ini. (Dok.Parlemen)
Rakyat Demo di Senayan, DPR Tetap Sahkan RUU Pilkada Jadi UU Hari Ini. (Dok.Parlemen)

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. 

Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. 

Halaman: 234Lihat Semua