Melihat Kesiapan PDIP Mengawal Anies Daftar Pilkada Jakarta
RIAU24.COM - Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut pihaknya siap mengawal Anies Baswedan jika diusung maju Pilkada Jakarta.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 untuk mendaftar calon kepala daerah ke KPUD pada 27 Agustus mendatang dikutip dari rmol.id, Rabu 21 Agustus 2024.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
Langkah ini mereka pilih karena keputusan Panja Baleg DPR yang mengesahkan Revisi UU Pilkada telah menganulir keputusan MK.
"Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Iya. Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang dirubah-rubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujarnya.
"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya.
Dia juga tanpa ragu menyebut pengambilan keputusan tingkat satu di Panja Baleg DPR yang baru saja diteken terlalu memaksakan kehendak.