Menu

Apa Jadi Partai yang Membangkang dengan Putusan MK dan UU 1945

Azhar 21 Aug 2024, 22:16
Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. Sumber: UIN Jakarta
Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani. Sumber: UIN Jakarta

Mujani lalu mempertanyakan kewenangan MK tersebut lalu dikaitkan dengan langkah DPR yang secepat kilat mengubah UU Pilkada, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis 22 Agustus 2024.

"Apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945, dan karena itu dapat dibubarkan?" tanyanya.

Halaman: 12Lihat Semua