Menu

DPR Anulir Putusan MK, Partai Buruh Gelar Aksi Demo Besok di Senayan 

Zuratul 21 Aug 2024, 14:43
DPR Anulir Putusan MK, Partai Buruh Gelar Aksi Demo  Besok di Senayan. (Tangkapan Layar tirto.id)
DPR Anulir Putusan MK, Partai Buruh Gelar Aksi Demo  Besok di Senayan. (Tangkapan Layar tirto.id)

RIAU24.COM -Lewat pantauan tim Riau24.com di akun sosial media X (dulunya Twitter) akun Partai Buruh mengumumkan akan melakukan aksi unjuk rasa besok di senayan. 

Terlihat, postringam diunggah usai Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal syarat batas usia dan treshold di RUU Pilkada. 

Berikut unggahannya:

Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan diselenggarakan, pada:

Hari/tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024
Waktu: Pukul, 09.00 WIB s./d selesai

Lokasi : Gedung DPR RI, Senayan – Jakarta Selatan

Hari/tanggal: Jum’at, 23 Agustus 2024
Waktu : Pukul, 09.00 WIB s./d selesai
Lokasi : Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 – Jakarta Pusat

Tuntutan Aksi:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

2. Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

(***)