Menu

KIM Plus Debat Panas Lawan PDIP Bahas Syarat Usia di Rapat RUU Pilkada 

Zuratul 21 Aug 2024, 14:27
KIM Plus Debat Panas Lawan PDIP Bahas Syarat Usia di Rapat RUU Pilkada. (X/Foto)
KIM Plus Debat Panas Lawan PDIP Bahas Syarat Usia di Rapat RUU Pilkada. (X/Foto)

RIAU24.COM -Perwakilan PDIP DPR RI berdebat panas dengan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam rapat revisi Undang-Undang Pilkada.

Dimana debat ini bermula saat membahas daftar inventaris masalah (DIM) soal pasal syarat batas usia cagub dan cawagub kepala daerah. 

Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek menyebut ada dua putusan bertolak belakang, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu perwakilan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan seharusnya DPR mengakomodasi putusan MA. 

Dia beralasan perbedaan pendapat MK hanya tertera di bagian pertimbangan.

"Berdasarkan yang kita pahami, mahkota putusan itu amar putusan," ujar Habib pada rapat Panjar RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Pernyataan itu didukung oleh anggota Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia menilai tak perlu ada lagi perdebatan dan DPR seharusnya memilih putusan MA.

Awiek menyimpulkan rapat menyetujui untuk memilih putusan MA. Namun, hal itu diprotes anggota Fraksi PDIP Putra Nababan.

"Pimpinan setuju atas apa ya?" kata Putra menginterupsi.

Dengan nada meninggi, Awiek menyebut DPR mengakomodasi putusan MA. Dia pun menegur Putra yang tiba-tiba interupsi.

"Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya kesempatan yang sama," tegas Awiek.

Putra terus menginterupsi pernyataan Awiek tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah. Namun, Awiek tak menggubris dan melanjutkan rapat.

Setelahnya giliran anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan yang melakukan interupsi.

Ia menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon.

"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan nalar sehatnya begitu, kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu yang saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," ucap Arteria.

DPR pun pada akhirnya menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Awiek selaku pimpinan rapat memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). 

MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

(***)