Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada, Kaesang Diuntungkan Bisa Maju Pilgub Jateng
RIAU24.COM - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.