Menu

MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD

Zuratul 20 Aug 2024, 13:57
MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD. (X/@asumsi)
MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD. (X/@asumsi)

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(***)
 

Halaman: 34Lihat Semua