MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
(***)
Baca juga: Prabowo Didampingi Didit Tiba di Beijing, Disambut Han Jun Bakal Bertemu Xi Jinping Besok