Menu

MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD

Zuratul 20 Aug 2024, 13:57
MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD. (X/@asumsi)
MK Sah Ubah syarat Pilkada, Parpol Bisa usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD. (X/@asumsi)

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Halaman: 123Lihat Semua